KUALA KAPUAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, Jumat (29/11/2024).
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan kuasa hukum Paslon Bupati - Wakil Bupati nomor urut 04, M. Junaidi L. Gaol ke Kantor Bawaslu Kapuas.
"Laporan terkait dengan dugaan fitnah pencemaran nama baik dalam hal pelaksanaan Pilkada. Yang kedua dugaan money politik yang terjadi di Kecamatan Mantangai," kata Iswahyudi Wibowo kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa terhadap dua laporan yang diterima, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelaahan awal. Proses ini melibatkan penelitian terhadap pemenuhan syarat laporan, termasuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pelapor.
"Pada saat menerima itu kami teliti dulu pemenuhan laporan, syarat administrasinya lah dilengkapi," katanya.
Lanjut Iswahyudi, Bawaslu menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pilkada harus segera ditindaklanjuti dengan kajian awal dalam waktu maksimal dua hari sejak laporan diterima.
Kajian awal ini bertujuan untuk menilai apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, laporan akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Paslon 04 Junaidi L.Gaol mengatakan dua laporan yang disampaikan terkait dugaan politik uang dengan tujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat juga laporan pencemaran nama baik yang diduga merugikan reputasi Paslon 04.[zulkifli]
Tags
Peristiwa