KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, H. Darliansjah bersama unsur pimpinan DPRD Kapuas menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas yang digelar Senin (11/11/2024) di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan Pj Bupati Kapuas, H. Darliansjah dan Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, Waket I Yohanes, Waket II Berintho disaksikan oleh Forkopimda sejumlah Anggota DPRD, Sekda Kapuas Septedy serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta KUA-PPAS APBD Kapuas yang telah disepakati mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kapuas bersama eksekutif tanggal 28 Oktober 2024 telah ditetapkan agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025," kata Ardiansah saat memimpin Rapat Paripurna.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Kapuas Darliansjah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.[zulkifli]