KUALA KAPUAS - Menjelang masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalteng menyerukan imbauan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) imbauan dismpaikan kepada pihak-pihak terkait, dan mengajak keikutsertaan tim Paslon dalam penertiban.
"KPU sudah sudah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing tim Paslon agar menertibkan Alat Peraga Kampanye," kata Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah di Kantor KPU Kapuas, Jumat (22/11/2024).
Lanjutnya, KPU menetapkan batas akhir penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 pada 23 November pukul 23.59 WIB, sebagaimana diatur dalam PKPU.
"Kami berharap kepada masing-masing tim Paslon menjalankan ketentuan sebagaimana Peraturan KPU yang sudah ada," katanya.
Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan netral selama masa tenang.
Deden menambahkan, jelang hari pencoblosan 27 Nopember, KPU Kapuas segera akan melakukan pergeseran logistik Pilkada.
"Untuk Kabupaten Kapuas mulai tanggal 23 Nopember atau tepatnya besok, itu sudah mulai bergeser logisktik kita untuk lima kecamatan atas," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
kabar kalteng