Kabupaten Kapuas Miliki 19 Lokasi Proklim, 1 Berstatus Utama dan 3 Madya

Kabupaten Kapuas Miliki 19 Lokasi Proklim, 1 Berstatus Utama dan 3 Madya

SEKRETARIS DLHK Kapuas, Lumban N pada acara sosialisasi Proklim di Bappelitbangda Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Dalam pelaksanaan Program Kampung Iklim (Proklim) di Kabupaten Kapuas, Kalteng hingga tahun 2024 ini tercatat 19 lokasi yang terlibat dalam Program Kampung Iklim yang telah terdaftar di Sistem Register Nasional (SRN).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Karoline melalui Sekrertarisnya Lumban N mengatakan, 19 lokasi 
Proklim tersebut dengan status yang bervariasi, yaitu 1 lokasi dengan status Proklim Utama, 3 lokasi Proklim Madya, dan sisanya berstatus Proklim Pratama.

"Program kampung iklim dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim dampak yang ditimbulkannya," Kata Lumban N, disela acara sosialiasi Proklim, Rabu (13/11/2024) di Aula Bappelitbangda  Kapuas.

Sehingga lanjutnya, seluruh pihak terdorong untuk melaksanakan aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim serta memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dilanjutkan Lumban, adapun 19 lokasi Proklim tersebut yakni Desa Anjir Kelampan status Utama,  lalu Desa Buhut Jaya, Desa Pangkalan Rekan dan Desa Mangkutup dengan status Proklim Madya. 

Selanjutnya ada 15 desa dengan status Pratama, yakni Desa Pangkalan Rekan, Batuah, Batu Nindan, Panarung, Tarung Manuah, Sai Pitung, Saka Mangkahai, Penda Ketapi, Pulau Kupang, Budi Mupakat, Manuntung, Kelurahan Sei Pasah, Mantangai Hilir, Mantangai Tengah serta Desa Mantangai Hulu.

"Pencapaian tersebut,  tentu saja masih belum maksimal. Karena harapannya Kabupaten Kapuas bisa lebih banyak lagi mendaftarkan desa sebagai Kampung Iklim," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama