KUALA KAPUAS - Empat orang di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan dilakukan pada Jumat (29/11/2024) sore.
Empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah masing-masing inisial yakni ID, selaku Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD selaku Konsultan Pengawas dan YB selaku Kontraktor Pelaksana.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Kapuas Barat Tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Lucky Kosasih Wijaya S.H M.H mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Tim penyidik Pidsus Kejari Kapuas telah melakukan pemerikaaan terhadap, ID, BA, BD dan YB. Mereka ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun 2021," beber Lucky Kosasih
Lanjut Kasi Intel sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan 16 orang saksi atas perkara tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa ditemukan bangunan itu gagal konstruksi bangunan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp396.137.000, berdasarkan hasil audit BPKP," ungkapnya.
Terhadap empat orang tersangka tersebut Penyidik Kejari Kapuas telah menahan tiga orang tersangka yaitu DA, BD dan YB. Sementara tersangka ID, telah dilakukan pemanggilan saksi namun tidak dapat hadir dikarenakan sakit.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Jumat, 29 November hingga 18 Desember 2024, di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Lucky.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[zulkifli]
Tags
Peristiwa