PULANG PISAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerukan imbauan bagi masing-masing Tim Paslon dan pihak terkait lainnya untuk segera menertibkan alat peraga kampanye atau APK serta akun medsos, sebelum memasuki masa tenang pada tahapan kampanye di Pilkada serentak 2024.
"Imbauan kiranya dapat dilanjutkan oleh masing-masing tim pemenangan paslon, supaya diteruskan ke seluruh tim sampai ke tingkat desa, agar membersihkan APK sebelum masa tenang. Karena batas waktunya hari ini, Sabtu 2024 November 2024 pukul 23.59," kata Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin saat diwawancarai awak media ini melalui via WhatsApp, (23/11/2024).
Terkait imbauan ini, jelas Roby, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) yang diikuti stakeholder dan Bawaslu Pulang Pisau serta LO dari baik dari Paslon 1 maupun 2.
"Sudah kita laksanakan rakor bersama pada Jumat 22 November 2024 kemarin, di Aula KPU Pulpis. Disitu kita membahas pembersihan APK dan Penonaktifan Akun Medsos oleh masing-masing Tim Kampanye Paslon," ujarnya.
Lanjut Roby, imbauan dan penyampaian batas akhir penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 pada 23 November pukul 23.59 WIB ini sebagaimana diatur dalam PKPU.
"Jadi, sekali lagi kami berharap kepada masing-masing tim Paslon menjalankan ketentuan sebagaimana Peraturan KPU yang sudah ada, karena dalam Rakor KPU kemarin sudah disampaikan kepada LO masing-masing Paslon. Tujuannya sendiri upaya kita menciptakan suasana kondusif dan netral selama masa tenang," tutupnya.
Sementara, dari pantauan wartawan metrokalimantan.com di lapangan, masih didapati puluhan APK yang belum ditertibkan, salah satunya di area tikungan Jalan H Amur atau lebih di kenal ditikungan jalan Rey III, kota setempat.[manan]
Tags
kabar kalteng