BUNTOK - Mutasi dan promosi jabatan pada hakikatnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dari berbagai aspek serta didasarkan pula pada ketentuan yang berlaku.
Hal ini seperti disampakan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H Deddy Winarwan dalam sambutannya saat melantik pejabat administrator, pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, di Aula Kantor Bappeda, Senin (11/11/2024).
Pejabat yang dilantik berjumlah 11 orang untuk Eselon III dan 7 orang untuk Eselon IV.
Pj Bupati Deddy menuturkan, pelantikan ini telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan pertimbangan teknis serta telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
"Pelantikan ini sebagai bagian dari upaya memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan ini juga menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian, dan surat Gubernur Kalimantan Tengah mengenai persetujuan mutasi, promosi, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Barito Selatan," ucap Deddy kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, pejabat yang baru dilantik harus siap melaksanakan tugas serta harus memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai seorang ASN.'
"Pada tanggal 27 November mendatang kita memilih Kepala Daerah. Saya mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungannya, untuk selalu menjaga netralitas,'' tegasnya.[harlianto]
Tags
pemkab barsel