Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Pendataan Nama Rupabumi dan Batas Wilayah Antar Kecamatan

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Pendataan Nama Rupabumi dan Batas Wilayah Antar Kecamatan


BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Bagian Pemerintahan Setda melaksanakan sosialisasi pendataan nama rupabumi dan batas wilayah antar kecamatan, di Ruang Rapat Bersujud 1 kantor bupati setempat, Kamis (21/11/2024). 

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi pendataan nama rupabumi dan batas wilayah antar kecamatan.

Eryanto menjelaskan, pendataan nama rupabumi dan batas wilayah memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan. Nama rupabumi mencakup penamaan geografis seperti sungai, gunung, jalan, dan desa, yang menjadi identitas daerah sekaligus memudahkan pengelolaan data spasial.

Sementara itu, batas wilayah menjadi elemen utama untuk menghindari potensi konflik antar kecamatan. Penegasan batas wilayah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2010 yang mengatur batas Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan itu, Eryanto juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinergi di Tanah Bumbu demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pendataan nama rupabumi dan batas wilayah yang akurat menjadi landasan penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.[ade]


Lebih baru Lebih lama