PULANG PISAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan dan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan berlangsung selama dua hari dari 8-9 November (Jumat-Sabtu) 2024 di Aula Disbudporapar daerah setempat.
Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, melalui Anggota Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Siti Rahmawati, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memastikan kesiapan para jajaran Ad hoc ditingkat Kecamatan dalam rangka memperkuat kinerja tahapan demi tahapan menghadapi pilkada serentak 2024, hingga prosesi pemungutan dan penghitungan suara selesai.
"Sebagai tindak lanjut hasil dari kegiatan yang kita laksanakan ini, agar para pengawas bisa menyampaikan ke jajaran Ad hoc, Pengawas TPS serta Tim Pemenangan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, termasuk disampaikan kepada para saksi di TPS nantinya," jelasnya kepada awak media, Jum'at (8/11/2024).
Disebutkan, kegiatan ini juga upaya Bawaslu Pulang Pisau untuk memastikan kesiapan Tim Pemenangan dari masing-masing paslon, baik tim pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng dan tim paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
"Mereka (para timses paslon) untuk ikut serta mengawasi dan juga melaporkan jika didapati dugaan pelanggaran pada saat tahapan Pilkada berjalan," pesan Siti Rahmawati.
Terkait data pemilih sendiri, bebernya, pihaknya sudah melakukan identifikasi di 8 kecamatan melalui daftar update persepuluh hari, dan ditambah membuka posko layanan aduan masyarakat yang belum terdaftar yang berkoordinasi dengan KPU, Disdukcapil, serta melakukan sosialisasi melalui media penyiaran (Radio) untuk diketahui masyarakat di wilayah pelosok desa dengan mengajak mereka yang belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman KTP.
"Untuk batas waktu terakhir perekaman sendiri masih menunggu arahan dari pihak Disdukcapil Pulang Pisau. Sedangkan, untuk pindah memilih batas waktu yang sudah ditentukan sampai tanggal 20 November dengan empat alasan, yakni pindah memilih karena tugas, sedang di rumah sakit termasuk yang mendampingi, narapidana yang berada di lapas dan mereka yang terkena musibah atau bencana alam," jelasnya.
Sementara perlu diketahui, tahapan masa tenang dimulai pada tanggal 24, 25, 26 November 2023. Artinya, tiga hari sebelum masa pencoblosan berlangsung. Sedangkan, untuk pemateri sendiri melibatkan pihak KPU, Dukcapil, Pegiat Pemilu dan Bawaslu Pulang Pisau sendiri.
"Dan nantinya juga kita akan memasuki tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media sosial yang akan dimulai pada tanggal 10 sampai 23 November. Ingat! Pada saat memasuki masa tenang, sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye," tegasnya.
Ditambahkan, sejauh ini pihak Bawaslu Pulang Pisau sendiri belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Kampanye dari para paslon.
"Sekali lagi kepada seluruh lihat terkait kalau ada potensi temuan pelanggaran pada tahapan kampanye, jangan takut! Segera laporkan ke kita, tentu dengan bukti-bukti valid, kalau memang ada temuan pelanggaran dan buktinya lengkap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tutup Siti Rahmawati.[rilis/manan]
Tags
kabar kalteng