KUALA KAPUAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada RS, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. RS terbukti bersalah mencoblos surat suara atas nama orang lain dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putri Nugraheni, didampingi hakim anggota Pebrina Permata Sari dan Wuri Mulyandari, dalam sidang perkara nomor 231/Pid.Sus/2024/PN/Klk. Tindakan RS terungkap setelah seorang saksi berinisial NP merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel dan menyerahkannya sebagai bukti di persidangan.
RS dijerat Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi pelaku tindak pidana pemilu.
Kuasa hukum terdakwa, M. Junaidi Gaol, menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami tidak mengajukan banding karena Pasal 178A adalah lex spesialis. Hukuman yang dijatuhkan sudah minimal, sehingga kami menerima hasil persidangan ini,” ujarnya usai sidang.
Ia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terdakwa secara pribadi tanpa melibatkan pasangan calon (Paslon) nomor 04 atau tim suksesnya. "Fakta persidangan menunjukkan bahwa RS hanya menjalankan permintaan sepupunya, M. Rizky Fauzi. Tidak ada keterlibatan Paslon 04 atau timnya," kata Junaidi.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam isu yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan Paslon 04. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini adalah tindakan individu, bukan arahan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, persidangan terhadap satu terdakwa lain dalam kasus serupa dijadwalkan dilaksanakan pada hari yang sama.[zulkifli]
Tags
Peristiwa