BPBD Balangan Gelar Konsultansi Publik Penyusunan Dokumen RPB

BPBD Balangan Gelar Konsultansi Publik Penyusunan Dokumen RPB

KONSULTANSI Publik Penyusunan Dokumen RPB oleh  BPBD Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - BPBD Balangan menggelar kegiatan Konsultansi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Balangan Tahun 2025 — 2029.

 Daerah memiliki kewajiban menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui BPBD Kabupaten Balangan telah melaksanakan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Balangan yang didampingi oleh tim Penyusun dari Yayasan Pengurangan Resiko Bencana (YPRB)

Untuk menyempurnakan dokumen tersebut BPBD Balangan menggelar kegiatan Konsultansi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Balangan Tahun 2025 — 2029 bertempat di Ar-Raudah Resto dan Waterpark Paringin, Selasa (17/12/2024).

Jumaidil Hairi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa rencana ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah.

Lebih lanjut menurutnya, tujuan RPB 2025–2029 adalah meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.

"Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan kelembagaan dalam menghadapi bencana dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanggulangan bencana,"ujarnya.

Kegiatan ini terlibat Pemerintah daerah, Forkopimda, BPBD, dinas teknis terkait, Manggala Agni, KPH, tokoh masyarakat, akademisi, dan media.

Perwakilan dari kelompok rentan serta swasta dan organisasi non-pemerintah (NGO) terkait penanggulangan bencana.

"Kami berharap melalui kegiatan ini mendapatkan masukan konkret untuk penyempurnaan dokumen RPB, serta komitmen bersama antar-pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi RPB dan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana," harapnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H Rahmi, menambahkan bahwa dokumen RPB bertujuan untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang penanggulangan bencana, yang mencakup Peraturan Daerah (Perda) dan kajian risiko bencana.

Dokumen RPB ini, lanjut H Rahmi akan berlaku untuk lima tahun dan berfungsi sebagai pendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, BPBD berpandangan bahwa dokuman RPB ini harus dipelajari dan pahami bersama sebagaimana dokumen teknis lainnya untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.

"Harapannya kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan instansi terkait," harapnya.

Kemudian menurutnya, melalui dokumen RPB ini menjadi acuan bersama dalam melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan untuk menolong masyarakat saat terjadi bencana.

"Kami berharap peserta memahami prinsip-prinsip dokumen RPB sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah," ucapnya.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara otomatis membawa implikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib palayanan dasar termasuk urusan kebencanaan.

Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib pelayanan dasar, maka pemerintahan daerah harus memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain, Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana," jelasnya.

Adapun mandat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).  

Ketiga dokumen tersebut termasuk dalam layanan pokok yaitu jenis sub kegiatan yang memberikan konten/konsep/standar untuk memastikan jenis layanan dan mutu layanan sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.

"Agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/kota, maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD,"Pungkasnya.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama