Dinas PUPR Kotabaru Ekspos Laporan Akhir Konsultasi Publik RTDR WP Perkotaan

Dinas PUPR Kotabaru Ekspos Laporan Akhir Konsultasi Publik RTDR WP Perkotaan

KOTABARU - Untuk mewujudkan perkotaan Kotabaru sebagai pusat pelayanan Pemerintah Kabupaten dan Pusat Pelabuhan didukung dengan pelayanan aktivitas ekonomi, sosial yang selaras dan berkelanjutan, Dinas Pemukiman Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru melaksanakan ekspos Laporan Akhir Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTDR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan, Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (4/12/2024). 

Orientasi wilayah perencanaan RTDR WP Perkotaan Kotabaru yang dipaparkan oleh Tim Konsultan meliputi Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kecamatan Pulau Laut Utara dengan total wilayah 7.111,14 (HA). 

Hal ini disampaikan oleh tim Konsultan Perencana, Zulfianoor dan berharap agar pertemuan ini bisa mencapai satu pemahaman perencanaan yang bisa disepakati. 

Ekspos laporan akhir konsultasi publik ini bertujuan agar stakeholder terkait bisa mencapai satu pemahaman dan perencanaan yang dapat disepakati. 

"Adapun proses kegiatan penyusunan dokumen RTDR WP Perkotaan Kotabaru melalui beberapa tahapan diawali dengan rapat pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024, untuk tahap kedua pemaparan fakta dan analisis pada tanggal 29 Oktober hingga tahap ketiga yang berlangsung hari ini merupakan laporan akhir Konsultasi publik ke 2 RTDR WP Perkotaan Kotabaru," ungkapnya. 

Kebijakan dan strategi RDTR WP Perkotaan Kotabaru 2024 ini dilakukan untuk mewujudkan Pusat Pemerintahan yang berkarakter, aman, nyaman dan terpadu, kawasan pelabuhan lestari, pelayanan ekonomi serta sosial yang nyaman dalam menyelaraskan ruang perkotaan yang berkelanjutan. 

"Dengan rencana struktur ruang yang merupakan pusat pengembangan RDTR WP Perkotaan Kotabaru, yaitu pusat pelayanan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, dan jaringan air minum, jaringan persampahan, jaringan drainase serta jaringan prasarana lainnya," jelasnya. 

Adapun rencana pola ruang meliputi zona lindung, badan air, ruang terbuka hijau, konservasi ekosistem mangrove, budidaya, badan jalan, pertanian, perikanan, pembangkit tenaga listrik, kawasan peruntukan industri, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan dan peruntukan lainnya. 

"Dengan ketentuan khusus lainnya yaitu rencana pola ruang ketsus rawan bencana tinggi seperti bahaya banjir tinggi, cuaca ekstrim, dan bahaya longsor tinggi," pungkasnya. 

Adapun undangan yang berhadir SKPD terkait, Perwakilan Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, BUMD dan BUMN.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama