Dinsos Kapuas Gelar Sosialisasi PUB, Pastikan Pelaksanaan Transparan dan Tertib

Dinsos Kapuas Gelar Sosialisasi PUB, Pastikan Pelaksanaan Transparan dan Tertib

SUASANA sosialisi pelaksanan PUB oleh Dinsos Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Senin (9/12/2024), di Aula Kantor Disperindagkop Kapuas.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Kapuas, Romulus, dan dihadiri Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, beserta jajaran. Peserta sosialisasi meliputi perangkat daerah terkait, organisasi kemasyarakatan, pengurus lembaga keagamaan, panitia kegiatan keagamaan, serta lembaga kesejahteraan sosial di Kapuas.

Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Perda Nomor 5 Tahun 2011, serta Perbub Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang izin PUB.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB terkait proses pengajuan izin hingga pelaporan, agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan mendukung pembangunan kesejahteraan sosial,” ujar Yanmarto.

Ia menambahkan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada September 2024 lalu, pelaksanaan PUB diharapkan mengikuti aturan yang berlaku. Salah satu poin penting adalah imbauan agar penyelenggara tidak lagi menggunakan fasilitas jalan raya untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kegiatan ini juga diisi dengan paparan narasumber, diskusi, serta sesi tanya jawab guna menjawab berbagai persoalan teknis terkait PUB.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penyelenggaraan PUB dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama