Diskoperindag Kotabaru Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian

Diskoperindag Kotabaru Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian

KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindagkop) Kotabaru melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian, di ruang Meeting Room Lt. 5 Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin (2/12/2024). 

Mewakili Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindagkop) Kotabaru, Ir. H. Hardhani M.Si melalui Drs. Yusuf Palindang, MM, Kepala Bidang Koperasi menyampaikan berdasarkan program pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dengan melalui kegiatan tersebut, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota.

"Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi," ucapnya. 

Dinamika dalam perkoperasian ini setiap tahunnya ada perubahan-perubahan dan aturan-aturan. Itu semua sudah difasilitasi. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan namun masih ada beberapa hal untuk mengamalkan kembali kepada gerakan-gerakan koperasi supaya memahami aturan-aturan tentang perkoperasian. 

Ia juga menambahkan, perkoperasian ini merupakan badan usaha yang memang mempunyai persyaratan tersendiri termasuk prinsip koperasi yang merupakan jati diri kopet yang membedakan dengan badan usaha lainnya.

"Untuk itu, Kita berharap peserta sosialisasi ini bisa memahami regulasi di perkoperasian nantinya," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama