Keterlambatan Dua Proyek RTH di Kapuas, Kontraktor Dikenakan Sanksi Denda

Keterlambatan Dua Proyek RTH di Kapuas, Kontraktor Dikenakan Sanksi Denda

KEPALA DLHK Kapuas, Karolinae didampingi PPTK dan perwakilan Inspektorat Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS – Dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah  mengalami keterlambatan pengerjaan. Atas kondisi  ini, kontraktor pelaksana dikenakan sanksi berupa denda.

Proyek pertama adalah pembangunan RTH Simpang Adipura yang berlokasi di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar dan waktu pelaksanaan 100 hari kerja. Sedangkan proyek kedua adalah pembangunan RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai, dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar. Kedua proyek ini dikerjakan oleh CV Maju Jaya N dan seharusnya selesai pada 14 Desember 2024.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan perwakilan Inspektorat Kabupaten, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut memaksa pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor.

“Keterlambatan pekerjaan proyek ini kami perpanjang selama 50 hari dengan konsekuensi adanya denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” tegas Karolinae saat meninjau lokasi proyek, Rabu (31/12/2024).

Dia juga menambahkan bahwa jika dalam perpanjangan waktu tersebut pekerjaan tidak selesai, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Kita putus hubungan kerja, berapa persen pun yang sudah mereka laksanakan,” ujar Karolinae.

Kepala DLHK juga meminta agar kontraktor menambah jumlah personel demi mempercepat penyelesaian pekerjaan. “Kami menekankan kepada kontraktor pelaksana, tolong tambah personel,” katanya.

Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan, Karolinae menyebut cuaca menjadi salah satu kendala utama. “Memang karena faktor cuaca. Kalau hujan, proses penimbunan tanah kuning bisa membuat alat berat seperti ekskavator amblas. Selain itu, ada juga kendala keterlambatan pengiriman material,” jelasnya.

DLHK Kapuas berharap permasalahan ini segera teratasi agar proyek dapat diselesaikan dengan baik demi kemanfaatan masyarakat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama