Vonis PN Kapuas, Dua Anggota KPPS Dihukum Penjara, Bawaslu: Jadi Pembelajaran Pemilu dan Pilkada

Vonis PN Kapuas, Dua Anggota KPPS Dihukum Penjara, Bawaslu: Jadi Pembelajaran Pemilu dan Pilkada

KETUA Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS – Dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. 

Keduanya, RS dan HS, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana Pilkada berupa pencoblosan surat suara atas nama orang lain dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Vonis terhadap RS dijatuhkan dalam sidang perkara nomor 231/Pid.Sus/2024/PN/Klk, sedangkan HS disidangkan dalam perkara nomor 232/Pid.Sus/2024/PN/Klk. Kedua persidangan digelar secara terpisah namun berlangsung pada hari yang sama, Senin (23/12/2024).

Sidang ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa telah melanggar aturan Pilkada yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dalam pelaksanaan pemilu dan Pilkada, semua pihak harus berhati-hati karena terdapat sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya usai persidangan.

Terkait dampak kasus ini terhadap hasil Pilkada, Iswahyudi menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bersifat personal dan tidak memengaruhi hasil akhir Pilkada.

"Karena ini tindak pidana yang dilakukan oleh personal dan pribadi rasanya tidak mempengaruhi terhadap hasil Pilkada karna sudah selesai di tingkat pengadilan dinyatakan bersalah, karna ini ranah ranah yang berbeda," tutupnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama