PELAKU kepemilikan obat ilegal bersama barang bukti saat diamankan Polisi di Kapuas Timur.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Aparat Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menyita total 5.600 butir obat dari seorang pria berinisial SP (41). Pelaku yang diketahui warga Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, ditangkap di kediamannya di Jalan Barito, Kecamatan Selat, pada Selasa (14/1/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh mengungkapkan bahwa barang bukti terdiri dari 1.000 butir tablet tanpa merek yang diduga jenis zenith dan 4.600 butir obat bermerek Seledryl.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut.
"Petugas menemukan 1.000 butir tablet tanpa merek yang kami duga sebagai jenis zenith dan 4.600 butir obat keras bermerek Seledryl. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rahmat Saleh pada Jumat (17/1/2025).
Pelaku SP kini mendekam di tahanan Polsek Kapuas Timur. Berdasarkan temuan tersebut, ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 sub Pasal 138 Ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi SP adalah pidana penjara minimal lima tahun.[zulkifli]
Tags
Peristiwa