KUALA KAPUAS – Menghadapi potensi bencana di tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas telah merancang langkah strategis untuk memperkuat kesiapan daerah. Berbagai rencana ini lahir dari pengalaman pahit berbagai bencana yang melanda sepanjang tahun 2024.
Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kapuas, Muhammad Ahmad Saribi, menegaskan bahwa langkah antisipasi menjadi keharusan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak bencana.
"Ada beberapa hal yang perlu kita antisipasi. Yang pertama, BPBD telah menyiapkan kapasitas masing-masing kecamatan, desa, dan kelurahan melalui program Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) dan Desa Tangguh Bencana (Destana) yang telah kami luncurkan beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Pada tahun 2025, BPBD Kapuas akan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat dalam penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB).
Menurutnya, kesiapan SDM adalah kunci utama dalam menghadapi bencana. Dengan pelatihan itu pihaknya berharap masyarakat mampu memahami risiko yang ada dan bertindak cepat serta tepat saat bencana terjadi.
Tidak hanya dari sisi SDM, BPBD juga akan meningkatkan sarana dan prasarana di daerah rawan bencana, khususnya di empat kecamatan yang menjadi langganan banjir: Kecamatan Pasak Telawang, Kapuas Tengah, Timpah, dan Mantangai.
"Infrastruktur seperti ini sangat penting untuk mengurangi dampak bencana. Kami akan memastikan kebutuhan masyarakat di daerah rawan dapat terpenuhi," terang Saribi.
BPBD juga menyadari bahwa relokasi menjadi langkah penting bagi wilayah-wilayah yang sangat rentan terhadap bencana banjir. Namun, Saribi mengungkapkan kendala besar yang dihadapi. Sebagian besar wilayah rawan banjir berada di kawasan hutan. Hal ini menjadi tantangan, sementara usulan dari masyarakat sangat mendesak.
Untuk mengatasi hal ini, BPBD Kapuas akan mengusulkan rencana rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui dana APBN. Rencana tersebut mencakup pembangunan jalan evakuasi, penyediaan embung, dan sumur bor skala besar.
Selain itu, BPBD juga akan mendorong regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mencakup penetapan status bencana, posko krisis, serta kebutuhan logistik, ekonomi, sosial, dan budaya pasca bencana.[zulkifli]