KUALA KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuntut percepatan penyelesaian dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebelumya telah mengalami keterlambatan dan dijatuhkan sanksi denda.Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kapuas, Karoline, Selasa (7/1/2025), setelah bertemu dengan kontraktor pelaksana di kantornya.
"Kami minta ketegasan waktu mereka," ujar Karoline.
Ia menyoroti minimnya aktivitas di lokasi proyek dalam beberapa hari terakhir, yang mana ini sudah mendekati tahap akhir pengerjaan.
"Soalnya selama ini mana nih tidak ada kerja. Tolong kita minta inikan BPK datang, sebelum tanggal 20 bisa sudah selesai. Kami minta, kami harapkan," tegasnya.
Adapun proyek tersebut meliputi pembangunan RTH Simpang Adipura di Jalan Pemuda dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar dan RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai senilai Rp2,4 miliar. Keduanya dikerjakan oleh CV Maju Jaya N dan seharusnya rampung pada 14 Desember 2024 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kerja.
Diketahui sebelumnya , kedua proyek tersebut tidak selesai tepat waktu sehingga kontraktor pelaksana dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan. DLHK memberikan batas toleransi keterlambatan selama 50 hari yang akan berakhir pada 1 Februari 2025.
Karolinae menekankan agar pengerjaan proyek dipercepat demi mengurangi risiko denda. "Kami minta H-7 (selesai) jangan sampai pas pada tanggal 1 Februari 2025 selesai. Lebih cepat lebih bagus, sehingga mereka tidak terkena denda yang lebih besar," tutupnya.[zulkifli]