KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua pelaku penipuan dan pencurian dengan modus gendam yang merugikan korban hingga kehilangan perhiasan emas. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) pukul 18.00 WIB di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Pelaku, BA (65), warga Pekapuran Raya, dan DA (51), warga Kuin Selatan, kini mendekam di tahanan Polres Kapuas. Mereka diduga menipu MI (65), warga Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dengan mengaku mampu "menghilangkan aura gelap" dari rumah korban.
“Pelaku menggunakan modus hipnotis dengan menempelkan daun ke pergelangan tangan korban. Setelah itu, mereka meminta korban melepas perhiasannya dengan dalih proses pengobatan,” ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (15/1/2025).
Peristiwa terjadi Sabtu (21/12/2024) pukul 08.00 WIB di Jalan Barito Gang 13, Kecamatan Selat. Pelaku membawa korban ke sebuah langgar untuk ritual pengobatan. Korban diminta memasukkan perhiasannya ke dalam plastik hitam, yang diserahkan kembali dengan larangan membukanya hingga waktu tertentu.
Namun, saat plastik dibuka di rumah, emas korban lenyap. Sebagai gantinya, pelaku meninggalkan uang Rp 5 ribu, tiga buah batu, dan tiga uang logam. Tak terima ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 juta, sepeda motor, dan alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan.[rls/zulkifli]
Tags
Peristiwa