PEJABAT Kanwil BPN Kalteng bersama Pj Bupati Kapuas saat melakukan seremoni pemasangan patok batas tanah di Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) diluncurkan serentak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/1/2025). Acara utama dipusatkan di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, dengan partisipasi 13 Kantor Pertanahan kabupaten/kota secara virtual.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Suharno, Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan, Kepala Pertanahan Kapuas Yuliandi, Sekda Kapuas Septedy, Forkopimda, notaris, serta perwakilan masyarakat penerima sertifikat tanah. Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya turut hadir secara virtual.
Ketua Pelaksana Kegiatan Gemapatas, Bayu Aswandono, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas sebagai syarat sertifikat tanah sekaligus langkah pencegahan konflik pertanahan. "Tanda batas tanah memastikan kejelasan batas kepemilikan, mengurangi potensi sengketa, dan mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Bayu Aswandono dalam laporannya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tapi juga langkah edukasi agar masyarakat sadar pentingnya menjaga hak milik mereka. "Ini soal mencegah konflik di masa depan. Konflik tanah bisa memecah kehidupan sosial," ujarnya.
"Dengan Gemapatas, kita membangun harmoni melalui kejelasan hak dan batas tanah," kata Bayu.
Gerakan ini diharapkan mempercepat pendaftaran tanah dan memastikan Kalimantan Tengah menjadi model dalam penyelesaian konflik agraria.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 1.000 patok tanda batas tanah dipasang di Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari target provinsi sebesar 13.000 patok yang tersebar di 14 kecamatan, 11 desa, dan 13 kelurahan di Kalimantan Tengah. Selain itu, secara simbolis diserahkan 86 sertifikat tanah kepada masyarakat, instansi daerah, serta sertifikat wakaf.
Disebutkan bahwa pada 2024, Kanwil BPN Kalteng telah menerbitkan 48.378 sertifikat PTSL, termasuk 7.775 sertifikat redistribusi tanah, 544 sertifikat lintas sektor, dan 70 sertifikat Barang Milik Negara (BMN). Dalam acara ini, secara simbolis diserahkan 208 sertifikat tanah kepada masyarakat dan instansi daerah.
Sementara itu, Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan mengatakan Kabupaten Kapuas dipilih menjadi pusat kegiatan karena merupakan salah satu kabupaten tertua di Kalteng dengan banyak bidang tanah yang sudah bersertifikat.
Meskipun banyak tanah telah bersertifikat, masyarakat diimbau untuk menjaga dan merawat tapal batas.
"Dengan tanda batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan tanah untuk PTSL semakin mudah. Ini mendukung program strategis nasional," katanya.
"Masyarakat harus memahami bahwa tanah memiliki nilai unik, tidak bertambah, namun penggunaannya terus meningkat. Maka, pemasangan patok tanda batas adalah kewajiban mutlak," pungkas Fitriyani.[zulkifli]