KOTABARU - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kotabaru, I Made Supriadi sekaligus selaku Ketua Tim pengadaan tanah Bandara Gusti Syamsir Alam, memberikan klarifikasi terkait dinamika yang berkembang pasca musyawarah pertama, di ruang kantor BPN Kotabaru, 14 Januari 2025 lalu.
I Made Supriadi menyampaikan bahwa pada saat musyawarah pertama, pihaknya mengundang kurang lebih 608 masyarakat pemilik tanah. Sebanyak 101 tidak hadir, dan tidak setuju kurang lebih 54 orang, sisanya semua setuju.
"Adapun yang tidak setuju bervariasi di antaranya adanya masyarakat menganggap ketidaksesuaian luas tanah, dan terkait besaran nilai ganti kerugian," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).
I Made juga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan mediasi pada saat pengumuman 14 hari, jika ada data fisik dan data yudis yang perlu diklarifikasi, dan waktu itu sebenarnya sudah lewat
"Panitia pengadaan tanah sifatnya sebagai fasilitator serta memfasilitasi kepentingan instansi yang memerlukan tanah dengan masyarakat," terangnya.
Dengan melakukan hasil verifikasi dari Satgas A dan B, akan menjadi bahan instansi yang memerlukan tanah untuk segera menunjuk jasa penilai pertanahan. Setelah ini ditunjuk melalui pengadaan barang dan jasa, di laporkan ke BPN selaku Ketua dan pihaknya tetapkan dengan SK penetapan penilai pertanahan atau istilah kantor penilai jasa pertanahan.
"Dan ini harus ke lapangan untuk investigasi bidang demi bidang dan juga nanti mencari data-data variabel pendukung sebagai dasar untuk melakukan pengolahan data dan penilaian," jelasnya.
Selain itu, kompetensi dalam rangka menentukan bagaimana cara penilaian, bagaimana pengambilan data, variabelnya apa saja yang diperhitungkan dalam rangka menghasilkan nilai ganti kerugian kompetensinya ada di KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya selaku panitia pengadaan tanah dan tidak ada kewenangan untuk menjelaskan terkait bagaimana tata cara penilaian harga tersebut.
Jika ada masyarakat yang masih keberatan dan perlu penjelasan, pihaknya sudah siapkan Posko pengaduan di Kantor Perkimtan untuk berdiskusi dan mengedukasi masyarakat agar bisa meminta penjelasan langsung kepada Pimpinan KJPP, terkait nilai ganti kerugian dengan rincian yang diperlukan pada saat selesai musyawarah ke-2 pada hari Kamis 16 Januari 2025 kemarin.[zainuddin]
Tags
kotabaru