JAKARTA - Kasus pengaduan konsumen terhadap PT Lunaria Annua Teknologi, yang lebih dikenal dengan KoinP2P, menyoroti masalah yang berkaitan dengan imbal hasil (return).
Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima total 88 pengaduan dari konsumen. Hal ini mencerminkan adanya ketidakpuasan atau permasalahan dalam operasional layanan peer-to-peer lending tersebut.
Jika situasi ini tidak segera ditangani oleh KoinP2P, perusahaan dapat kehilangan kepercayaan pengguna. OJK juga kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, KoinP2P melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender yang disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak yang menerima dana untuk borrower dengan nomial kurang lebih Rp360 miliar.
“KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki dalam keterangannya, Jumat (17/1/25) di Jakarta.
Pada kebijakan standstill, dirinya mengatakan bahwa KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.
Ia menambahkan, KoinP2P juga sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P.
Hal ini dilakukan terkait dengan progres dan realisasi komitmen pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk penguatan permodalan.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P guna mendalami dugaan fraud yang terjadi serta untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[sumber: ipol.id]
Tags
Peristiwa