PALANGKARAYA - Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, H. Darliansjah, menegaskan bahwa seluruh temuan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari, sebagai langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar, kepada H. Darliansjah di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1/2025). Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Jimmy Carter, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan tahun ini, khususnya semester II, menunjukkan progres perbaikan yang signifikani,” ujar Darliansjah usai menerima laporan.
Darliansjah juga mengungkapkan harapannya untuk meningkatkan opini atas laporan keuangan Pemkab Kapuas yang sebelumnya berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun LHP yang diterima Pemkab Kapuas mencakup atas belanja daerah tahun anggaran 2024 pada Pemkab Kapuas dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar, menjelaskan bahwa pada Semester II Tahun 2024, pihaknya melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
"Pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sementara, PDTT bertujuan menilai kesesuaian hal pokok dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ali menyebutkan tiga LHP yang diserahkan pada kesempatan itu, yaitu LHP Kinerja atas kesiapsiagaan dan peringatan dini penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang, dan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kapuas.[rls/zulkifli]