Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Perlu Disosialisasikan kepada Masyarakat

Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Perlu Disosialisasikan kepada Masyarakat

BUNTOK - Sosialisasi tentang pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak harus dilakukan pemerintah melalui instansi terkait. Pun dengan sosialisasi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang hal tersebut. 

"Sosialisasi pencegahan kekerasan atau pelecehan seksual bisa dilakukan dengan ikut bergabung bersama masyarakat yang berbincang di depan rumah, di warung ataupun tempat keramaian lainnya," ucap Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Purliani Thea, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, penyampaian sosialisasi dapat dikemas seolah seperti mengobrol atau sedang berbincang biasa dengan masyarakat. Dinas terkait harus gencar mensosialisasikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak langsung ke masyarakat, atau tidak hanya sosialisasi kepada Kades, tokoh agama, dan tokoh masyarakat saja.

Dengan begitu, upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual bisa lebih mudah dipahami masyarakat, karena disampaikan dengan cara berbaur dengan mereka. 

Selain itu, dinas terkait juga jangan kaku dan ajak saja masyarakat berbincang. Selipkan terkait upaya dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual beserta aturan yang mengaturnya.

"Dinas terkait juga bisa mengajarkan anak sejak dini terkait cara melindungi diri dari pelecehan seksual, yang dimulai sekolah minggu, PAUD, TK dan SD. Salah satu caranya yakni memberitahukan bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Itu bisa dilakukan menggunakan nyanyian, sehingga anak cepat memahami,” pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama