PULANG PISAU - Perjanjian kinerja bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ditandai dengan penandatanganan.
Penandatanganan kinerja ASN ini berlangsung di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (8/1/2024).
Kepada wartawan, Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengatakan bahwa tujuan dari penandatanganan perjanjian kerja bagi ASN ini tidak lain untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), anggaran guna meningkatkan integrasi, transparan, dan akuntabel.
"Penandatanganan kesepakatan ini juga untuk melaksanakan pelayanan publik dengan maksimal sebagai tolak ukur kinerja para ASN kita. Apalagi kita sudah memasuki awal tahun 2025, maka idealnya penandatangan kinerja ASN ini dilaksanakan di awal tahun dengan harapan dapat memaksimalkan program hingga mencapai target sesuai harapan bersama. Jadi, di tahun ganjil ini (tahun 2025) para OPD harus lebih meningkatkan kinerja menuju Pulang Pisau lebih baik dan berkembang lagi," ucap Nunu sapaan akrab Pj Bupati Pulang Pisau.
Kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Pulang Pisau, Nunu meminta untuk selalu bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah, khususnya program yang sudah melekat di masing-masing OPD.
.
"Terus semangat dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, agar pembangunan daerah kita bisa berjalan dengan cepat, tepat dan akurat, dan menyentuh masyarakat," tegasnya.
Nunu menambahkan, penandatanganan perjanjian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
"Perjanjian ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari kepala daerah bersama pimpinan pratama yang lebih tinggi dan selanjutnya kepada pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk melaksanakan program dan kegiatan disertai indikator kinerja," tutupnya.[rilis/manan]
Tags
pulang pisau