RDP Dengan Komisi IV DPRD Kapuas, Guru Madrasah Sampaikan Sejumlah Aspirasi

RDP Dengan Komisi IV DPRD Kapuas, Guru Madrasah Sampaikan Sejumlah Aspirasi

SUASANA RDP Komisi IV DPRD Kapuas bersama guru madrasah, Disdik dan Kankemenag.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Guru madrasah di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan sejumlah aspirasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (15/1/2025). RDP tersebut melibatkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.

Kelompok guru yang tergabung dalam organisasi seperti Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah (K3MA), Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), dan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.

Ketua PC Pergunu Kabupaten Kapuas, Suhardi, mewakili kelompok guru madrasah menyampaikan bahwa berbagai aspirasi ini bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan Islam, terutama di Kabupaten Kapuas. 

"Kabupaten Kapuas saat ini memiliki 192 madrasah dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru. Dari jumlah tersebut, 410 guru berstatus PNS, 31 PPPK, dan 1.355 Non-ASN. Namun, karena keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi kendala utama untuk mendukung kualitas pendidikan," ungkapnya. 

Suhardi juga menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan meliputi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), insentif tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan, seperti gedung kelas, sanitasi, laboratorium, dan perpustakaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan tupoksi dewan. "RDP hari ini terkait usulan-usulan yang disampaikan guru-guru madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Ilham.

Meskipun guru-guru madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama, Ilham menegaskan bahwa aspirasi mereka tetap akan ditampung. "Namun, kendati demikian, kita turut merasa bertanggung jawab dan usulan-usulan tersebut tetap akan kita sampaikan dan tergantung posisi anggaran keuangan daerah sesuai kewenangan kita. Sedangkan untuk Madrasah Aliyah, sama dengan SLTA, itu menjadi kewenangan provinsi. Jadi, ini tetap akan kita sampaikan sesuai kewenangan kita dan sambil melihat porsi anggaran," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama