Residivis Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kapuas Murung

Residivis Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kapuas Murung

FOTOilustrasi/dok metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Murung berhasil meringkus seorang pria berinisial SF (22), warga Desa Palingkau Asri, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (2/1/2025) pukul 15.30 WIB. Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini ditangkap di rumahnya setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,  mengungkapkan bahwa SF adalah pelaku pencurian dengan pemberatan yang kembali beraksi setelah sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2020. 

"Pelaku ditangkap atas laporan warga terkait pembobolan sebuah rumah kosong di Desa Palingkau Asri. Aksinya ini membuat resah masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Ketua RT Desa Palingkau Asri SP2 menemukan sebuah rumah dengan kondisi pintu dan jendela terbuka. Rumah tersebut diketahui telah lama kosong karena pemiliknya tidak berada di tempat. Merasa curiga, Ketua RT segera menghubungi anak pemilik rumah untuk memeriksa keadaan.

Setelah diperiksa, ditemukan pintu dapur rusak, isi rumah berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk sepeda motor, perabot rumah tangga, dan barang elektronik. Anak pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu mesin kendaraan bermotor merek Honda Karisma, satu unit TV LED ukuran 32 inci merek LG, dan tiga tabung gas LPG 3 kg dari tangan tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," tambah Kasat.

SF kini harus menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama