KUALA KAPUAS – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan emas palsu dan umrah fiktif akhirnya terhenti. Setelah buron berbulan-bulan, HR (51) dan SN (48) diciduk Tim Resmob Polres Kapuas di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pasangan ini dikenal lihai dalam menjalankan aksinya, namun akhirnya tak mampu lagi menghindari kejaran aparat.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudarma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tersangka pertama, HR, diamankan pada Kamis (27/2/2025) pukul 12.00 WITA di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kelurahan Kuala Samboja. Sementara istrinya, SN, ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang," ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini terkuak setelah seorang korban, Imbran (30), mengalami kerugian besar akibat membeli emas palsu di Toko Mas Sutra Ali, Pasar Palingkau, Kapuas Murung, pada Minggu 5 November 2023 lalu.
"Awalnya saya yakin emasnya asli karena dijual di harga normal. Saya beli emas 99 seberat 50 gram seharga Rp40,5 juta. Tapi setelah dicek di toko emas lain, ternyata itu cuma tembaga yang dipoles!," ungkap Imbran dalam laporannya.
Namun, kejahatan pasangan ini tak berhenti di sana. Polisi mengungkap penipuan yang lebih luas. "Selain menjual emas palsu di berbagai pasar mingguan, pasangan ini juga melakukan penipuan berkedok perjalanan umrah. Ada sekitar 40 korban, dengan kerugian masing-masing Rp25 juta," ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap bahwa HR dan SN telah beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Handel Habuk, Mampai, dan pasar mingguan di Kapuas.
"Mereka menjual emas dengan harga pasar untuk mengelabui korban, padahal yang diberikan hanya logam murah yang disepuh," jelas AKP Abdul Kadir.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembelian emas 99 seberat 50 gram. Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pelarian panjang mereka telah berakhir. Kini, pasutri penipu yang telah merugikan banyak orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[zulkifli]
Tags
Peristiwa