Bupati Zairullah Resmikan Puskesmas Karang Bintang

Bupati Zairullah Resmikan Puskesmas Karang Bintang

BATULICIN — Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar meresmikan Puskesmas Karang Bintang di desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang dengan melakukan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, Senin (10/2/2025).

Pada penandatanganan prasasti tersebut bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noorjaya, MM, Kepala Puskesmas Karang Bintang dr. Erham, anggota DPRD Tanah Bumbu dari Partai Gerindra Sayono, Kadiskominfo Tanah Bumbu Al Husain Mardani, Camat Karang Bintang Syafruddin, dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Karang Bintang.

Zairullah didampingi sejumlah pejabat Pemkab Tanah Bumbu melakukan peninjauan ke sejumlah ruangan yang ada di puskesmas dengan cat warna putih itu.

Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode itu mengatakan puskesmas tersebut luar biasa bagus sekali

Kedatangan Zairullah bersama rombongan disambut antusias para karyawan Karang Bintang.

Pada kesempatan itu, Zairullah mengatakan, dulu ketika lulus dari dokter muda, dia ditempatkan di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, puskesmasnya tidak sebagus Puskesmas Karang Bintang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noorjaya, dalam laporannya mengatakan, puskesmas ini dibangun di lahan seluas 21.405 meter persegi. Pembangunan dilaksanakan dua tahap.

Pembangunan tahap pertama tahun 2021 dengan luas 1.632 meter persegi dengan bangunan dua lantai. Untuk lantai bagian bawah dipergunakan untuk pelayanan dan UGD.

Sedangkan bagian atas untuk administrasi, ruang kapus/tata usaha, ruang rapat.

Ruang tersebut, lanjut dr.Yandi, sesuai dengan Permenkes no 75 tahun 2014, terdiri dari ruang administrasi ( Ruang Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, ruang rapat/Aula).

Untuk ruang pelayanan, diantaranya ruang pendaftaran dan rekam medik, ruang tunggu, ruang periksa umum, ruang tindakan.

Pembangunan yang kedua, lanjut dr. Yandi, dilakukan pada 2024 untuk ruang rawat inap seluas 321 meter persegi dengan bangunan satu lantai. Untuk ruangan pasien rawat inap.[ade]

Lebih baru Lebih lama