PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan melakukan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) di Balai Pertemuan Garuda, Selasa (18/2/2025).
Raperda yang diharmonisasikan meliputi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Sertifikat Kepemilikan Bangunan, serta Pencegahan, Pengendalian, Penyelamatan, dan Penanganan Kebakaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menyatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan lebih tinggi.
“Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk memastikan bahwa harmonisasi ini menghasilkan peraturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini. Ia berharap harmonisasi ini dapat meningkatkan kualitas regulasi daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalsel atas kerja sama ini. Kami berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Balangan,” ungkapnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan terhadap Raperda yang diajukan, dan DPRD Balangan berkomitmen menindaklanjuti perbaikan sebelum tahapan selanjutnya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua II DPRD Balangan, Syamsudin Noor, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin, anggota Bapemperda DPRD Balangan, BPBD Kabupaten Balangan, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel.[agus/adv]