Gasak Motor di Depan Rumah, Pria di Kapuas Diciduk Polisi dalam Waktu 24 Jam

Gasak Motor di Depan Rumah, Pria di Kapuas Diciduk Polisi dalam Waktu 24 Jam

PELAKU curanmor usai diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Basarang.| foto : dok reskps

KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, yang didukung oleh Polsek Basarang, berhasil menangkap pria dengan inisial MR (27), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di pos kamling Pasar Sabtu, Desa Basarang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah aksi pencuriannya pada Minggu (23/2/2025) pukul 23.00 WIB di Desa Basarang. 

"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak,” ujar AKP Jailani.

Ia menjelaskan insiden bermula ketika Abdul Rahman (19), seorang pelajar asal Desa Basarang, memarkirkan motor Yamaha Vino biru dengan nomor polisi KH 6202 UC di halaman rumahnya. Tak lama berselang, pelaku mengambil motor tersebut dan membawanya kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Basarang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Kapuas bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku sehari setelah kejadian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan satu aksi pencurian. Ia juga diduga terlibat dalam dua kasus curanmor lainnya di wilayah Basarang. 

Polisi menemukan satu unit motor Yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2178 YE yang telah diamankan sebagai barang bukti, sementara satu unit Honda Sonic hitam dengan nomor polisi KH 6805 UA masih dalam tahap pencarian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita, satu unit sepeda motor Yamaha Vino biru beserta STNK dan kunci kontak serta satu unit motor Yamaha biru hasil pencurian di lokasi lain.

Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kontak. Ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan,” tutup Kasat Reskrim.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama