PALANGKA RAYA - Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Barut) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kabupaten setempat, pukul 15:00 WIB, Selasa (11/2/2025).
Penyelidikan dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 hingga 2012.
Media ini menghubungi via pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2025), Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo.
Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltng, dan Kasi Penyidikan Eko Nugroho, Wahyudi mengatakan, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
"Penggeledahan terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barut di tahun 2009 sampai dengan tahun 2012," tegas As Pidsus Kejati Kalteng.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. "Sampai dengan saat ini penggeledahan masih berlangsung," pungkasnya.[deni]
Tags
Peristiwa