Kolaborasi Ombudsman Kalsel, Disnakertrans dan AIMI Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Perempuan

Kolaborasi Ombudsman Kalsel, Disnakertrans dan AIMI Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Perempuan

BANJARMASIN - Pemenuhan hak tenaga kerja perempuan patut menjadi perhatian bersama, untuk memastikan bahwa pemberi kerja telah memenuhi haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, Ombudsman bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov Kalsel (Disnakertrans) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Daerah Kalimantan Selatan melakukan giat kolaborasi berupa sosialisasi, dan penjaringan laporan kepada tenaga kerja Perempuan pada PT. Surya Satrya Timur di Banjarmasin (27/2/2025). 

Dalam sambutan dan pengantarnya, Kepala Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertras Prov Kalsel, Jum'ah, menyampaikan bahwa “menyambut baik kegiatan kolaborasi yang diinisiasi oleh Ombudsman Kalsel, sehingga Disnaker tidak bergerak sendiri, ada Ombudsman dari sisi pelayanan publiknya, dan ada AIMI dari segi pemenuhan hak menyusui bagi tenaga kerja, dan ada Disnaker sebagai pengawas dan pembina tempat perusahaan pekerja perempuan bekerja. Dengan kolaborasi tiga komponen ini, harapannya seluruh hak tenaga kerja perempuan dapat dipenuhi oleh pihak pemberi kerja,” papar Jum’ah.

Perwakilan Pimpinan Perusahaan Surya Satrya Timur, Askar Bawono, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih karena berkegiatan di perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Disnakertrans, Ombudsman dan AIMI, karena sebelumnya kami belum pernah berkegiatan dengan Ombudsman dan AIMI, harapannya pekerja Perempuan yang hadir hari ini dapat mengambil banyak pengetahuan dan manfaat dari kegiatan nantinya. Pihak Perusahaan juga berusaha untuk terus memenuhi hak tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Askar.

Pada sesi sosialisasi, Dina Aprilia, Ketua Daerah AIMI Kalsel menekankan bahwa “banyak manfaat bagi perusahaan, jika ibu sebagai tenaga kerja perempuan diberikan kesempatan untuk menyusui. Pertama, penelitian menunjukkan bahwa ibu yang menyusui secara eksklusif lebih jarang absen (25%) dibandingkan dengan yang memberikan susu formula (75%). 

Kedua, penelitian menunjukkan bahwa ibu yang menyusui mempunyai prestasi kerja yang meningkat, dan ketiga, menghemat pengeluaran biaya pengobatan bayi bagi ASI eksklusif karena lebih jarang sakit dan dirawat di RS dibandingkan dengan bayi yang diberikan susu formula”. 

Lebih lanjut Dina memaparkan Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan, baik berupa ruang menyusui (sebagai sarana memerah ASI) dan kesempatan (waktu) untuk tenaga kerja Perempuan memerah ASI secara konsisten pada jam bekerja, sebagaimana diberikan ruang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024”, terang Dina.

Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, Yeni Aryani menyampaikan banyak hal dalam konteks pelayanan publik yang terkait dengan pekerja perempuan, antara lain hak untuk mendapatkan layanan ketersediaan sarana ruang menyusui serta perihal keterlambatan pembayaran gaji, THR, ataupun pesangon. 

Jika terdapat kendala pada layanan ketenagakerjaan, maka bisa disampaikan ke Disnakertrans, jika pihak Disnakertrans tidak menindaklanjuti, maka Ombudsman yang akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja tersebut. 

“Kami membuka ruang apabila ada hal yang hendak dilaporkan atau dikonsultasikan, bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan. S. Parman No.57 Banjarmasin atau melalui kanal pengaduan lainnya," papar Yeni. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan _Focus Group Discussion_ Hak Aktifitas Menyusui Tenaga Kerja dan Ketersediaan Fasilitas Mendukung Menyusui, pada November 2024 yang lalu. 

“Diharapkan kegiatan serupa tetap dapat dilanjutkan untuk memperluas lingkup cakupan penerima manfaat terkait pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja Perempuan di Kalimantan Selatan, khususnya dalam konteks pemenuhan sarana/prasarana dan kesempatan untuk menyusui," pungkas Benny Sanjaya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel.[]
Lebih baru Lebih lama