MK Tolak Gugatan Pilkada Kapuas, Kukuhkan Wiyatno - Dodo sebagai Bupati - Wakil Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Pilkada Kapuas, Kukuhkan Wiyatno - Dodo sebagai Bupati - Wakil Bupati Terpilih

H. MUHAMMAD Wiyatno, SP, dan Dodo, SP, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kapuas 2025-2030.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas 2024. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung Selasa (4/1/2025) malam.

"Dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam persidangan yang disaksikan langsung oleh kuasa hukum para pihak.

Keputusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, H. Muhammad Wiyatno, SP, dan Dodo, SP, yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kapuas pada 27 November 2024 lalu. Dengan demikian, KPU Kapuas akan segera menetapkan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030.

Dalam pernyataannya, HM Wiyatno menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi di Kapuas.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Ini adalah kemenangan kita bersama untuk Kapuas yang lebih baik," ujar Wiyatno.

Ia juga mengungkapkan penghargaan kepada partai pengusung (PDIP, PAN, Demokrat, dan PPP), tim relawan, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI yang telah menjaga kondusivitas jalannya Pilkada.

Keputusan MK ini sekaligus menutup  sengketa hukum terkait Pilkada Kapuas. Dengan legitimasi yang semakin kuat, pasangan Wiyatno-Dodo kini bersiap untuk merealisasikan janji kampanye mereka dalam lima tahun ke depan.Masyarakat Kapuas kini menaruh harapan besar pada pemimpin baru mereka.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama