KUALA KAPUAS – Rapat penting mengenai pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (5/2/2025).
Pertemuan ini dipimpin langsung Pj Bupati Kapuas, H. Darliansjah sera dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Romulus.
Dalam rapat tersebut, Romulus mengungkapkan bahwa total tenaga non-ASN di Kabupaten Kapuas mencapai 4.874 orang. Rinciannya, 63 orang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), 2.698 orang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan 2.113 orang tidak terdaftar di database BKN.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 706 tenaga non-ASN telah lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun anggaran 2024. Mereka terdiri dari 32 eks THK II yang lulus PPPK, 656 tenaga non-ASN (masuk database BKN) yang lulus PPPK, dan 18 tenaga non-ASN (masuk database BKN) yang lulus CPNS,” jelas Romulus.
Sementara itu, untuk tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam tahun anggaran 2024, kepala perangkat daerah diminta untuk mendata dan mengelompokkan tenaga kontrak berdasarkan tahun penerimaan, disertai surat pernyataan mutlak dari kepala perangkat daerah masing-masing.
BKPSDM bertugas memvalidasi data tersebut dan memetakan formasi yang kosong akibat tenaga non-ASN yang lulus atau berhenti, bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait pengelolaan slip gaji.
Dalam kebijakan yang lebih spesifik, pemerintah daerah menegaskan bahwa tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan akan diprioritaskan berdasarkan keterampilan (skill). Selain itu, pengangkatan tenaga non-ASN baru dilarang, kecuali dengan persetujuan resmi dari Kementerian PAN-RB.
Keputusan ini menjadi penentu bagi ribuan tenaga kontrak di Kapuas. Sebagian mendapatkan kepastian nasib, sementara yang lain masih menunggu kejelasan.[zulkifli]