Pemkab Balangan Komitmen Bangun Desa Anti Maladministrasi

Pemkab Balangan Komitmen Bangun Desa Anti Maladministrasi

BANJARMASIN – Pemahaman dan penerapan Standar Pelayanan Publik yang belum merata dan seragam, tata kelola pemerintahan yang belum berjalan baik, serta faktor kepemimpinan dan kompetensi SDM yang belum optimal. 

Tiga hal tersebut, muara munculnya keluhan pelayanan publik di desa yang kemudian bisa berujung pada laporan masyarakat ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Ada yang belum paham mengenai Standar Pelayanan Publik (SPP), mulai dari level pimpinan sampai pegawai. Pemahaman SPP ini juga harus sama, mulai dari kepala desa sampai dengan perangkat desa. Standar Pelayanan Publik itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," urai Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan komitmen pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan pada Senin (17/2/2025) di Aula Kantor Ombudsman Kalsel.

“Yang kedua, implementasi tata kelola pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ada 8 asas dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya adalah pelayanan yang baik”, paparnya. Ia melanjutkan, yang ketiga adalah terkait dengan faktor kepemimpinan dan kompetensi perangkat desa. 

"Di level desa, ini yang harus terus kita tingkatkan ke depan”, ujarnya.

Dalam konteks inilah, Ombudsman Kalsel menginisiasi program pembentukan Desa Anti Maladministrasi yang sudah bergulir sejak tahun 2022. Ini adalah program yang strategis dalam rangka membantu desa sebagai unit pelayanan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memberikan pelayanan di tingkat dasar untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terhindar dari praktik-praktik maladministrasi guna mempercepat tercapainya kesejahteraan umum, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Proses pembentukan Desa Anti Maladministrasi sendiri dilakukan secara bertahap dan cukup panjang. Mulai dari tahap pencanangan komitmen, sosialisasi dan publikasi, pemenuhan instrumen, pengusulan desa yang akan dinominasikan, verifikasi internal dan faktual di lapangan, penetapan Desa Anti Maladministrasi, hingga pendampingan atau pembekalan kepada seluruh aparatur atau perangkat desa.

“Ini bukan keterpaksaan atau atas dasar penunjukan dari pemerintah daerah semata, bukan pula sebagai ajang kompetisi, tapi kami berharap ini merupakan komitmen dan keikhlasan dari kepala desa, sebagai bentuk nyata untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat”, pesannya. 

Setelah melalui komunikasi, konsultasi, dan koordinasi kelembagaan yang intens dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, dari 154 desa diusulkan 10 desa sebagai Desa Anti Maladministrasi dan diharapkan menjadi pionir bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan.

“Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pertama di Banua Anam yang mengusulkan penetapan Desa Anti Maladministrasi. Oleh karena itu, tentu kami sambut baik dan apresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Balangan ini”, tegas Hadi Rahman.

Untuk menandai hal tersebut, sebagai langkah awal dilaksanakan kegiatan pencanangan melalui Penandatanganan Komitmen Pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan. Bertempat di Aula Kantor Ombudsman Kalsel, acara penandatanganan dihadiri oleh masing-masing Pembakal (Kepala Desa) dari 10 desa di Kabupaten Balangan, yakni Desa Maradap, Desa Inan, Desa Baruh Penyambaran, Desa Padang Raya, Desa Banua Hanyar, Desa Muara Jaya, Desa Hamarung, Desa Sungai Katapi, Desa Kupang serta Desa Mayanau. Turut berhadir instansi pemangku kepentingan lainnya, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD), Inspektorat Daerah, dan Bagian Organisasi Kabupaten Balangan. Selanjutnya proses akan berjalan sebagaimana tahapan yang berlaku hingga penetapan oleh Bupati Balangan nantinya.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Nasa’i, Kepala DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen pembentukan Desa Anti Maladministrasi merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima di tingkat desa.

“Mudah-mudahan kepala desa beserta perangkatnya dapat semakin meningkatkan pelayanan publik di masyarakat. Kita memberikan pelayanan dan bekerja kepada masyarakat dengan niat ibadah. Harapan Kita mudah-mudahan Kabupaten Balangan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tutupnya.[]
Lebih baru Lebih lama