Polisi Gerak Cepat! Pelaku Penganiayaan Pasutri di Kapuas Diringkus dalam Hitungan Jam

Polisi Gerak Cepat! Pelaku Penganiayaan Pasutri di Kapuas Diringkus dalam Hitungan Jam

foto : ilustrasi dok metrokalimantan

KUALA KAPUAS – Pelarian WY (43), pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Kapuas, berakhir dalam hitungan jam. Polisi bertindak sigap, memburu dan menangkap pelaku di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam, Jumat (14/2/2025) pukul 02.30 WIB, hanya beberapa jam setelah aksi kejinya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menegaskan keberhasilan timnya dalam menangkap pelaku. 

“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak. Penyelidikan intensif dilakukan, hingga akhirnya Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku. Saat ini, WY sudah kami serahkan ke penyidik unit Reskrim Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani.

Insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB. Di rumah sederhana di Jalan Mahakam Gang 9A, Muhammad Salmi (56) dan Nor Hikmah (53) tak menyangka bahwa niat baik membuka pintu bagi tetangga sendiri justru berujung petaka.

WY datang dengan alasan meminjam korek api. Namun, begitu pintu terbuka, pelaku langsung menyerang  Salmi hingga mengakibatkan luka di tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, pelipis mata, dan bawah hidung pria paruh baya itu. Nor Hikmah yang berusaha menyelamatkan suaminya pun tak luput dari serangan, mengalami luka di bawah dada atau ulu hati.

Setelah aksinya, pelaku melarikan diri dalam gelapnya malam, meninggalkan pasangan suami istri itu bersimbah darah. Warga yang mendengar teriakan segera berlarian, menemukan korban dalam kondisi terluka, lalu membawa mereka ke RSUD Kapuas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Usai menerima laporan kejadian Polisi bergerak, melacak jejak WY. Setelah penyelidikan intensif, tim akhirnya menemukan pelaku di sebuah lokasi di Jalan Keruing. Dengan strategi yang matang, aparat langsung menyergap dan menangkap WY.

"Menurut pengakuan tersangka, ia merasa tersinggung karena pernah ditegur oleh korban. Namun, pengakuan ini masih perlu dikonfirmasi karena korban belum bisa dimintai keterangan secara detail,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani,

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama