Polisi Selidiki Penganiayaan Pasutri di Kapuas, Korban Terluka Parah, Pelaku Kabur

Polisi Selidiki Penganiayaan Pasutri di Kapuas, Korban Terluka Parah, Pelaku Kabur

FOTO : ilustrasi/dok metrokalimantan

KUALA KAPUAS – Sepasang suami istri mengalami luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam di rumah mereka di Jalan Mahakam Gang 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (13/2/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB. Pelaku melarikan diri setelah menyerang korban dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Selat, AKP Sardianto, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Laporan kejadian diterima sekitar pukul 23.30 WIB, dan kepolisian segera mengambil langkah penyelidikan.

"Kami sudah mencatat keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, dan melakukan penyelidikan. Untuk pelakunya saat ini masih dalam pengejaran," ungkap AKP Sardianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban diketahui bernama Muhammad Salmi (56) dan Nor Hikmah (53). Insiden terjadi ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam korek api. 

Saat Muhammad Salmi membuka pintu, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan pisau, melukai tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, pelipis mata, serta bawah hidung korban.

Nor Hikmah yang melihat kejadian itu berusaha menolong suaminya, tetapi justru ikut diserang dan mengalami luka di bagian bawah dada atau ulu hati. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera membawa kedua korban ke RSUD Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap peristiwa penganiyaan tersebut dan menangkap pelaku.

"Polisi telah mengantongi keterangan saksi dan bukti awal, saat ini tim masih bekerja untuk menemukan keberadaan pelaku." pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama