WABUP Kapuas, Dodo didampingi Sekda, Anggota DPRD dan jajaran Dinas PUPRPKP saat meninjau lokasi jembatan ambruk.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Amblasnya tiang perancah rangka baja Jembatan Terusan mengejutkan para pekerja pada Sabtu (22/2/2025) petang. Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas akhirnya angkat bicara terkait insiden ini dan mengungkap kronologi kejadian serta langkah-langkah penanganan yang telah disiapkan.
Kepala Dinas PUPRPKP Yan Hendri Ale, didampingi Kabid Bina Marga Heni Mariyati, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa insiden terjadi setelah para pekerja selesai melakukan pemasangan rangka TC, HV, serta baut rangka sejak pagi hingga siang hari.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, saat kondisi gelap dan para pekerja sedang beristirahat, terdengar suara keras dari lokasi pekerjaan. Setelah dicek, ternyata struktur baja jembatan pelengkung jatuh akibat apar-apar penyangga titik baja mengalami penurunan secara tiba-tiba,” ungkap Yan Hendri Ale.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, runtuhnya rangka baja sempat menimbulkan ancaman bagi lalu lintas air. Para pekerja dengan sigap melakukan pengamanan agar kapal yang melintas tidak menabrak bagian struktur baja yang masih muncul di atas permukaan air.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, Dinas PUPRPKP menyatakan bahwa amblasnya tiang perancah disebabkan oleh berkurangnya daya dukung tanah pada titik pemasangan serta beban berat rangka baja yang tidak tertahan dengan baik.
Menurut Yan Hendri Ale, pemerintah daerah melalui Dinas PUPRPKP Kapuas bersama pelaksana proyek PT CKMM telah menyusun langkah-langkah untuk menangani dampak kejadian ini.
Pertama evakuasi rangka baja yang ambruk ke dalam sungai akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari, dimulai pada 24 Februari 2025, agar tidak menghalangi lalu lintas sungai.
"Untuk pelepasan dan pengangkatan rangka tepi jembatan diperkirakan memakan waktu tujuh hari," katanya.
Lalu, pengecekan material oleh tim teknis pabrikan dimulai pada 26 Februari 2025 untuk menentukan kelayakan penggunaan kembali rangka baja. Jika tidak layak, fabrikasi ulang akan dilakukan.
Pemasangan ulang apar-apar/perancah baru akan dimulai setelah seluruh rangka baja terangkat.
Target penyelesaian perbaikan diperkirakan dalam 60 hari kalender, sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak proyek.
"Pihak pelaksana telah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan perbaikan sesuai dengan ketentuan kontrak dan adendumnya," terangnya.
Sementara itu, pengawasan dan pengendalian proyek akan terus dilakukan secara koordinatif antara PT CKMM, tim teknis pabrikan, serta Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.
“Administrasi kontrak tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta peraturan teknis terkait,” tegas Yan Hendri Ale.
Meski insiden ini menjadi pukulan bagi kelangsungan proyek, pemerintah memastikan bahwa langkah-langkah pemulihan telah disusun dengan matang. Warga diimbau untuk tetap bersabar menunggu penyelesaian jembatan yang diharapkan akan meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah.[zulkifli]