BUPATI Kapuas, H.M. Wiyatno didampingi Direktur PDAM saat memberikan keterangan kepada wartawan.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS – Baru beberapa minggu setelah dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P., dan Wakil Bupati Dodo, S.P., langsung dihadapkan dengan permasalahan besar, salah satunya krisis keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Untuk memahami kondisi daerah, Bupati Wiyatno menggelar silaturahmi dan rapat kolektif dengan seluruh pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) guna mengevaluasi program yang sedang dan telah berjalan. Termasuk di dalamnya, ia juga melakukan rapat pendalaman khusus terkait PDAM.
Bupati Wiyatno, didampingi Direktur PDAM Abisua Setia Nugroho, Rabu (12/3/2025), mengungkapkan bahwa kondisi PDAM Kapuas saat ini mengalami defisit sebesar Rp18 miliar, termasuk utang kepada pihak ketiga.
"Yang mau tidak mau harus kita selesaikan. Kondisi saat ini, rumah dinas Direktur PDAM dan kantor PDAM telah dijadikan jaminan pinjaman dan kini berada di tangan pihak ketiga. Sertifikatnya ada di pihak ketiga. Nah, itu tentu menjadi keprihatinan kita semua," ungkap Wiyatno.
Beberapa utang bahkan telah sampai pada putusan pengadilan, sehingga harus segera diselesaikan agar layanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagai langkah penyelamatan, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi operasional, di antaranya:
Pengurangan jumlah karyawan dari lebih dari 400 orang menjadi 256 orang.
Peniadaan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM untuk mengurangi beban biaya gaji dan tunjangan.
"Agar PDAM tetap dapat beroperasi dan mampu melunasi utang, efisiensi harus dilakukan, baik terhadap biaya operasional maupun non-operasional," tegas Wiyatno.
Menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Kalteng itu, kondisi PDAM Kapuas tidak sama dengan PDAM di kota lain, seperti PDAM Kota Palangka Raya yang masih bisa menggunakan sumur bor dan air tanah. Namun, sumur bor di Kapuas tidak layak konsumsi, sehingga masyarakat sepenuhnya bergantung pada PDAM.
"PDAM bukan hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki peran sosial. Oleh karena itu, dalam kondisi apa pun, PDAM Kapuas harus tetap beroperasi dan melayani kepentingan masyarakat," katanya.
Saat ini, PDAM Kapuas memiliki 27.000 pelanggan, dengan 19.000 di antaranya saat ini termasuk dalam kelompok pelanggan A, yang harusnya dilakukan pendataan ulang lagi.
Bupati menegaskan bahwa salah satu langkah perbaikan adalah melakukan survei juga reklasifikasi atau pendataan ulang seluruh pelanggan, untuk mengetahui data yang valid berdasarkan kelompok pelanggan.
Pelanggan dengan daya listrik di atas 1.200 watt akan dimasukkan ke kelompak pelanggan tarif yang lebih tinggi. Namun, masyarakat dengan daya listrik 450–900 watt tidak akan terbebani kebijakan penyesuaian tarif.
"Oleh karena itu, saya menginstruksikan PDAM beserta jajarannya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelanggan. Pasalnya, sebagian besar dari pelanggan yang sebelumnya masuk golongan A kemungkinan sudah layak dikategorikan ke dalam golongan B," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PDAM harus tetap memberikan pelayanan air bersih yang layak dan sehat, sembari memperbaiki kondisi keuangannya. Meskipun PDAM belum bisa memberikan pemasukan bagi daerah, setidaknya perusahaan ini harus mampu menutupi seluruh biaya operasionalnya sendiri.[zulkifli]