Berawal dari Facebook, Wanita di Kapuas Ini Kehilangan Motor, Perhiasan, dan Uang Tunai, Pelaku Ditangkap di Pulpis

Berawal dari Facebook, Wanita di Kapuas Ini Kehilangan Motor, Perhiasan, dan Uang Tunai, Pelaku Ditangkap di Pulpis

AN pelaku curanmor di Kapuas usai diamankan Polisi.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Perkenalan singkat di media sosial berujung petaka bagi seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kapuas. Janji manis yang ia terima dari seorang pria tak dikenal melalui Facebook berubah menjadi mimpi buruk setelah motor, barang berharga, dan uang tunainya raib dibawa kabur.

Kasus ini bermula ketika korban, MR (38) berkenalan dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Palangka Raya melalui Facebook. Hubungan mereka berlanjut ke WhatsApp selama setengah bulan hingga akhirnya mereka sepakat bertemu di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (9/3/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Pertemuan yang awalnya tampak biasa berubah menjadi skenario penipuan yang rapi. Pria yang belakangan diketahui berinisal AN (30), warga Bangkalan, Jawa Timur, mengajak korban untuk menginap di Hotel Anggrek, Kapuas. Korban yang terbuai janji manis pelaku bahkan rela membiarkan pria itu mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 miliknya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak pergi mencari makan bersama pelaku dan anak laki-lakinya yang berusia 4 tahun, pelaku berpura-pura menunggu di atas motor sambil menggendong anak korban. 

Ketika korban kembali ke kamar hotel untuk mengambil jaket anaknya, ia dikejutkan oleh kenyataan pahit: motor, ponsel, uang tunai Rp1,2 juta, serta cincin emas 5 gram miliknya raib bersama pria yang baru dikenalnya itu. Yang lebih mengejutkan, anak korban ditinggalkan sendirian di depan hotel.

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp21,1 juta langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Berkat kerja sama antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Resmob Polres Pulang Pisau, AN berhasil diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu Resmob Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," bebernya, Senin (10/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, uang tunai Rp1 juta, satu buah cincin emas 5 gram, dan sebuah ponsel Itel warna biru.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka AN bukan pelaku sembarangan. Ia merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Pada 2008, ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus serupa di Solo, lalu kembali dihukum 1 tahun 2 bulan di Yogyakarta pada 2013.

Tak hanya itu, AN uga terlibat dalam kasus curanmor di Pangkalan Bun lima bulan lalu serta di PT Best, Desa Sebangau, Pulang Pisau, satu tahun lalu. Modusnya selalu sama: memperdaya korban dengan iming-iming sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan mereka.

Dalam kasus ini, korban diiming-imingi akan dibelikan ponsel iPhone sebelum akhirnya menjadi target penipuan.

Saat ini, AN telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah tertipu dengan modus serupa.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama