Berkali-kali Beraksi, Penjahat Kambuhan Spesialis Nasabah Bank Akhirnya Keok di Tangan Polisi Kapuas!

Berkali-kali Beraksi, Penjahat Kambuhan Spesialis Nasabah Bank Akhirnya Keok di Tangan Polisi Kapuas!

SEORANG Pelaku tindak pidana pencurian saat diamankan tim gabungan Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Aksi kejahatan yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian nasabah bank. Pelaku, yang ternyata seorang residivis kambuhan, dibekuk di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut. "Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang melakukan backup terhadap Polsek Selat berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian nasabah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bernama Muchsin (64), warga Jalan Cilik Riwut, Kapuas. Dalam laporannya ke Polsek Selat, ia mengaku kehilangan barang-barang berharga senilai Rp27 juta pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00-10.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di sekitar Jalan Tambun Bungai, di antara Bank BRI, Alfamart, dan Apotek Murah Tambun Bungai.

"Saya merasa seperti mengalami pembekuan atau dalam keadaan sadar yang kurang. Baru setelah sampai di rumah saya menyadari kehilangan barang-barang saya," ungkap Muchsin dalam laporannya.

Barang-barang yang hilang meliputi satu unit ponsel Samsung A33 warna hitam, dua cincin batu akik (Yakut dan Jamrud), serta dua jam tangan merek Mido.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinidial M alias Ancung (62) asal kota Banjarmasin Kalsel,  menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban keluar dari mobil dan meninggalkannya dalam keadaan tidak terkunci, pelaku dengan cepat mengambil tas berisi barang berharga.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah kotak ponsel Samsung Galaxy A33, satu tas warna biru tua merek Eiger, serta uang tunai Rp345 ribu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda hitam dengan nomor polisi KH 6647 JI yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Bukan kali ini saja Ancung berurusan dengan hukum. Ia diketahui sebagai residivis spesialis pencurian nasabah bank yang telah beberapa kali menjalani hukuman.

Tahun 2017: Ditangkap di Martapura dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Tahun 2020: Ditangkap di Pelaihari dan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus membongkar jok motor di berbagai lokasi:

Desember 2024: Mencuri uang Rp2 juta dari jok motor di Jalan Keruing.

Januari 2025: Beraksi di atas feri besar di Jalan Mawar, mencuri uang Rp115 juta dari korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan beserta barang bukti dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama