PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini akan melindungi hasil karya masyarakat setempat di bidang teknologi, seni, dan sastra, dengan fokus pada Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis, Rabu (12/3/2025).
Menurut Syahbudin, Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Raperda yang diusulkan menjadi langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat setempat, termasuk di bidang teknologi, seni, dan sastra.
"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis."ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual.[agus/adv]