DPRD Balangan "Keroyok" Pemerintah Daerah terkait Penataan Tenaga Honorer

DPRD Balangan "Keroyok" Pemerintah Daerah terkait Penataan Tenaga Honorer

RAPAT kerja DPRD Balangan bersama SKPD terkait berbagai isu tenaga honorer.| foto : istimewa

PARINGIN - Bak Rapat Paripurna, 20 Anggota DPRD Balangan seperti mengeroyok Pemkab Balangan untuk menindaklanjuti berbagai isu terkait dengan kebijakan tenaga honorer, Senin (3/3/2025). 

Rapat kerja dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj. Linda Wati, dan didampingi Wakil Ketua II, beserta lintas Komisi. Juga hadir Plh Sekda, Asisten II, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Keuangan beserta jajaran. 

Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati meminta penjelasan tentang kebijakan Pemerintah Daerah atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran MenPAN-RB terkait larangan pengangkatan tenaga honorer.

Terkait hal ini, Kelapa BKPSDM Balangan, Sufriannor menjelaskan, ada tiga kategori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang masuk database BKN, di atas dua tahun masa kerja dan di bawah dua tahun kerja. 

Berbeda disampaikan Plh Setda Balangan, Rahmadi Yusni mengatakan, yang menjadi permasalahan yang timbul yakni honorer yang masa kerja di bawah dua tahun. 

"Untuk pembayaran honor yang masuk dalam database BKN masih aman dan di atas dua tahun masa kerja hingga Juni pembayarannya. Namun masa kerja di bawah dua tahun pembayarannya honornya hingga Februari," ucapnya.

Wakil Ketua II DPRD Balangan, Syamsudinor meminta dari 1013 honorer yang di bawah dua tahun mendapat solusi. Karena menurutnya, banyak dari honorer yang diberhentikan. 

Sementara, Kelapa BKPSDM Balangan, Sufriannor  menyebutkan, pihaknya tidak melakukan pemberhentian namun pembayaran honorer hanya bisa dilakukan hingga Februari. 

"Kita bersama mencari solusi, dan menunggu regulasi yang keluar dari pemerintah pusat," pungkasnya.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama