KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus bergerak dalam menyusun regulasi yang berorientasi pada pembangunan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2025), DPRD secara resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh eksekutif.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, S.H, M.H. menegaskan bahwa pembentukan pansus ini bertujuan untuk memastikan setiap raperda dikaji secara mendalam sehingga dapat diimplementasikan dengan efektif.
"Tadi baru saja menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait enam buah raperda," ujar Berinto usai memimpin rapat paripurna.
Dia menambahkan, pembentukan tiga pansus sudah diumumkan dalam rapat tersebut dan masing-masing akan bertanggung jawab terhadap pembahasan raperda sesuai dengan bidangnya.
Keenam raperda yang tengah dibahas mencakup berbagai aspek penting yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.
Raperda tersebut meliputi penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan perikanan darat, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
Selain itu, DPRD juga membahas raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa, serta raperda tentang kabupaten layak anak.
Dengan terbentuknya tiga pansus ini, DPRD Kapuas menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.[zulkifli]