KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung pada Senin (24/3/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas ini menjadi ajang evaluasi bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas sepanjang tahun lalu.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, memimpin jalannya sidang didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berintho. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M. Saribi, para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ardiansah menegaskan bahwa LKPj merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
"Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024. LKPj ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD," ujar Ardiansah di hadapan peserta rapat.
DPRD Kapuas memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Usai penyampaian oleh DPRD, rapat pun dilanjutkan dengan pemaparan resmi LKPj Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dodo.[zulkifli]