Kantor Kemenag Kapuas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya!

Kantor Kemenag Kapuas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya!

KUALA KAPUAS – Ramadan 1446 H/2025 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan pedagang beras, pada 4 Maret 2025.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H. Hamidhan, menegaskan bahwa besaran zakat fitrah ini dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Dalam surat resmi bernomor B-58/Kk.15.3.1/KP/03/2025, Kemenag Kapuas menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk:

Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
Uang: Sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi

Berikut daftar besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras:

Sania/Lopoijo dan sejenisnya: Rp 50.000

Melon/Lahap Premium dan sejenisnya: Rp 47.000

Mayang Catur dan sejenisnya: Rp 45.000

Mayang Anjir dan sejenisnya: Rp 43.000

Unus/Mutiara dan sejenisnya: Rp 40.000

Krukut Tanggung/Arjuna Lantik dan sejenisnya: Rp 39.000

Pandak/Gadabung dan sejenisnya: Rp 37.000

Edukasi dan Pengawasan Zakat Fitrah

Agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan optimal, Kemenag Kapuas mengimbau seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk menggerakkan penyuluh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kemenag Kapuas juga mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan untuk memberdayakan penyuluh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban zakat fitrah," ujar Hamidhan.

Tak hanya zakat fitrah, masyarakat juga diharapkan memahami ketentuan zakat mal, yang pengelolaannya mengacu pada PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan dan pemanfaatannya.

Selain itu, pengurus dan badan amil zakat diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan zakat fitrah kepada KUA masing-masing selambat-lambatnya satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri.

Makna Zakat Fitrah: Wujud Kepedulian Sosial

Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya," tambahnya.

Penyaluran zakat fitrah pun harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Dengan membayarkan zakat tepat waktu, umat Islam turut memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) bisa merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Melalui zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga semangat kebersamaan dan kepedulian semakin kuat dalam kehidupan bermasyarakat. [zulkifli]
Lebih baru Lebih lama