FOTO bersama usia rapat harmonisasi, Kemenkumham Kalsel bersama DPRD dan Pemkab Balangan.| foto : istimewa
PARINGIN - Dalam rapat harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/3/2025) lalu.
Menggelar Rapat harmonisasi, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Balangan.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Dalam rapat harmonisasi Nuryanti Widyastuti memperkenalkan Kemenkum yang telah bertransformasi, dan Kanwil Kemenkum Kalsel sebagai perpanjangan unit pusat di wilayah.
Ia juga menjelaskan bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan merupakan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta kekayaan intelektual selaras dengan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anton Edward Wardhana menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual seperti paten, cipta, merek, dan desain industri.
Diskusi berjalan aktif, dengan jajaran perancang peraturan perundang-undangan memberikan saran dan masukan terkait Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Balangan.
Kemenkumham Kalsel, juga memberikan masukan dan saran untuk memperkuat Raperda tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan dukungan ini, diharapkan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[agus/adv]