KUALA KAPUAS – Perang terhadap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam operasi terbaru, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dengan total dua orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berbekal laporan dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan seorang pria berinisial AH (37) di Jalan Trans Kalimantan Km 11,5, Desa Basarang Jaya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok merk Konser Manggo Click. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone Oppo F9 Pro, plastik klip kecil kosong, satu lembar tisu, serta sepeda motor Honda Vario merah yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan pengungkapan kasus ini. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, dia masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Hengky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat pidana minimal lima tahun penjara.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025) pukul 11.00 WIB, polisi juga meringkus seorang pria berinisial JM (50) di rumahnya, di Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.
Pria paruh baya ini tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok Excel Click Menthol, serta satu buah pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Sama seperti AH, JM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan JM dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP Hengky.[zulkifli]
Tags
Peristiwa